18 Juni 2025
  • Login
Berita Rakyat Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumatera
    • Nanggore Aceh Darussalam: Banda Aceh
    • Sumatera Utara: Medan
    • Sumatera Selatan: Palembang
    • Sumatera Barat: Padang
    • Bengkulu: Bengkulu
      • kota bengkulu
      • provinsi bengkulu
      • bengkulu utara
      • bengkulu tengah
      • kepahiang
      • rejang lebong
      • lebong
      • muko muko
      • seluma
      • bengkulu selatan
      • kaur
    • Riau: Pekanbaru
    • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
    • Jambi: Jambi
    • Lampung: Bandar Lampung
    • Bangka Belitung: Pangkal Pinang
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat: Pontianak
    • Kalimantan Timur: Samarinda
    • Kalimantan Selatan: Banjarmasin
    • Kalimantan Tengah: Palangkaraya
    • Kalimantan Utara: Tanjung Selor
  • Jawa
    • Banten: Serang
    • DKI Jakarta: Jakarta
    • Jawa Barat: Bandung
    • Jawa Tengah: Semarang
    • Jawa Timur: Surabaya
  • Nusa Tenggara & Bali
    • Bali: Denpasar
    • Nusa Tenggara Barat: Mataram
    • Nusa Tenggara Timur: Kupang
  • Sulawesi
    • Gorontalo: Gorontalo
    • Sulawesi Barat: Mamuju
    • Sulawesi Selatan: Makasar
    • Sulawesi Tengah: Palu
    • Sulawesi Tenggara: Kendari
    • Sulawesi Utara: Manado
  • Maluku & Papua
    • Maluku Utara: Ternate
    • Maluku: Ambon
    • Papua (Daerah Khusus): Jayapura
    • Papua Barat: Manokwari
Berita Rakyat Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Terkini
  • Politik
  • HuKrim
  • Pemerintahan
  • Sorot
  • EkBis
  • LifeStyle
  • Advertorial

Pemdes Renah Semanek Melaksanakan Bimbingan Teknis Bagi BPD

Pemdes Renah Semanek Melaksanakan Bimbingan Teknis Bagi BPD
Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Renah Semanek dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan di Kantor Desa Renah Semanek pada hari Senin 13 Juni 2023.
Adapun yang hadir yakni Kepala Dinas PMD Tomi Marisi, Camat Karang Tinggi, Debi, Kasi PMD Wilis, Kabid PMD Neny, Bhabinkamtibmas Koko, pendamping Desa, Kepala Desa Renah Semanek Ismail Bakaria,SPd,M.Si, Ketua BPD Renah Semanek Bambang Sudarmo , Sekretaris Desa Ita Hayati, Kaur Perencanaan Piteriadi, Kaur Keuangan Irma Julita,S.Kep, Kaur Tata Usaha Dori Andika, Kasi  Pelayanan Umum Indra Suari, Kasi Kesos Abdul Sinan, Kasi Pemerintahan Saipul, Kadun 1 Ramadan Supardi, Kadun 2 Erwandi, Kadun 3 Suhadi serta seluruh anggota BPD.
Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu:
1. Peraturan Desa (Perdes) yaitu Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi-materi kerjasama Desa.
3. Peraturan Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.
UU Desa mengamanatkan Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diatur melalui Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
A. Pedoman Tatacara Penyusunan Peraturan Desa
1. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa.
2. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa.
3. Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
4. Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
5. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
6. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
7. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
8. BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).
9. Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.
B. Pembahasan
1) BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
2) Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
3) Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
4) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
5) Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
6) Rancangan Peraturan Desa wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
C. Penetapan
1) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
D. Pengundangan
1) Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa.
2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
E. Penyebarluasan
1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
2) Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.(AE1/adv).
by
in Advertorial, bengkulu tengah, Daerah, Pemerintahan
0
63
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Previous Post

Pemkab Bengkulu Utara Optimis Kabupaten Layak Anak Terwujud

Next Post

Bupati Mian Lepas Keberangkatan 209 Calon Jemaah Haji, Ini Pesannya

Popular Post

  • Waktu Tidur yang Dilarang dalam Ajaran Islam

    Waktu Tidur yang Dilarang dalam Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Sukses Yanto SG Membeli Helikopter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Perhitungan Suara Caleg DPRD Provinsi Dapil II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Tuan Guru Bajang, Politisi Yang Suka Pindah Partai Dan Kini ‘Loncat’ Ke Perindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kepala Desa Terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
Email: admin@beritarakyatindonesia.com

Copyright 2022 © Berita Rakyat Indonesia Developed By Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Sumatera
    • Nanggore Aceh Darussalam: Banda Aceh
    • Sumatera Utara: Medan
    • Sumatera Selatan: Palembang
    • Sumatera Barat: Padang
    • Bengkulu: Bengkulu
      • kota bengkulu
      • provinsi bengkulu
      • bengkulu utara
      • bengkulu tengah
      • kepahiang
      • rejang lebong
      • lebong
      • muko muko
      • seluma
      • bengkulu selatan
      • kaur
    • Riau: Pekanbaru
    • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
    • Jambi: Jambi
    • Lampung: Bandar Lampung
    • Bangka Belitung: Pangkal Pinang
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat: Pontianak
    • Kalimantan Timur: Samarinda
    • Kalimantan Selatan: Banjarmasin
    • Kalimantan Tengah: Palangkaraya
    • Kalimantan Utara: Tanjung Selor
  • Jawa
    • Banten: Serang
    • DKI Jakarta: Jakarta
    • Jawa Barat: Bandung
    • Jawa Tengah: Semarang
    • Jawa Timur: Surabaya
  • Nusa Tenggara & Bali
    • Bali: Denpasar
    • Nusa Tenggara Barat: Mataram
    • Nusa Tenggara Timur: Kupang
  • Sulawesi
    • Gorontalo: Gorontalo
    • Sulawesi Barat: Mamuju
    • Sulawesi Selatan: Makasar
    • Sulawesi Tengah: Palu
    • Sulawesi Tenggara: Kendari
    • Sulawesi Utara: Manado
  • Maluku & Papua
    • Maluku Utara: Ternate
    • Maluku: Ambon
    • Papua (Daerah Khusus): Jayapura
    • Papua Barat: Manokwari

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In