17 Juni 2025
  • Login
Berita Rakyat Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumatera
    • Nanggore Aceh Darussalam: Banda Aceh
    • Sumatera Utara: Medan
    • Sumatera Selatan: Palembang
    • Sumatera Barat: Padang
    • Bengkulu: Bengkulu
      • kota bengkulu
      • provinsi bengkulu
      • bengkulu utara
      • bengkulu tengah
      • kepahiang
      • rejang lebong
      • lebong
      • muko muko
      • seluma
      • bengkulu selatan
      • kaur
    • Riau: Pekanbaru
    • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
    • Jambi: Jambi
    • Lampung: Bandar Lampung
    • Bangka Belitung: Pangkal Pinang
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat: Pontianak
    • Kalimantan Timur: Samarinda
    • Kalimantan Selatan: Banjarmasin
    • Kalimantan Tengah: Palangkaraya
    • Kalimantan Utara: Tanjung Selor
  • Jawa
    • Banten: Serang
    • DKI Jakarta: Jakarta
    • Jawa Barat: Bandung
    • Jawa Tengah: Semarang
    • Jawa Timur: Surabaya
  • Nusa Tenggara & Bali
    • Bali: Denpasar
    • Nusa Tenggara Barat: Mataram
    • Nusa Tenggara Timur: Kupang
  • Sulawesi
    • Gorontalo: Gorontalo
    • Sulawesi Barat: Mamuju
    • Sulawesi Selatan: Makasar
    • Sulawesi Tengah: Palu
    • Sulawesi Tenggara: Kendari
    • Sulawesi Utara: Manado
  • Maluku & Papua
    • Maluku Utara: Ternate
    • Maluku: Ambon
    • Papua (Daerah Khusus): Jayapura
    • Papua Barat: Manokwari
Berita Rakyat Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Terkini
  • Politik
  • HuKrim
  • Pemerintahan
  • Sorot
  • EkBis
  • LifeStyle
  • Advertorial

Ikuti Peraturan Pusat, Ini Harapan Wawali Dedy Terkait Nasib Honorer

Ikuti Peraturan Pusat, Ini Harapan Wawali Dedy Terkait Nasib Honorer

Kota Bengkulu – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menjawab persoalan nasib honorer di tahun 2023. Dedy menyatakan Pemerintah Kota Bengkulu akan mengikuti petujuk Pemerintah Pusat mengenai hal tersebut.

Pada intinya Walikota Helmi – Wawali Dedy ingin membahagiakan seluruh honorer, tetapi semua keputusan ada ditangan pusat dan pemerintah daerah mengikuti petunjuknya.

“Aturan Republik ini bisa saja berubah, karena pak presiden dan Menpan RB sudah memberi sinyal tidak ingin ada PHK massal. Maka sekarang lagi dicari formulasinya, yang pertama mengikuti aturan yang sebelumnya, kita evaluasi. Yang kedua, semua akan diangkat,” ungkap Dedy, Kamis (18/5).

“Dalam hal ini kita berharap ada kabar baik untuk para honorer. Tapi pada intinya kita ikut aturan pusat,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tengah menyiapkan solusi konkret terkait formula penanganan tenaga honorer. Solusi ini harus diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023.

Hal ini sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PP ini memandatkan penghapusan tenaga honorer baik di pusat dan daerah.

Anas pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan memastikan penyelesaian honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menambahkan prinsip ini lahir dari hasil koordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah guna mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer. Koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan mulai dari ke DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.

Adapun keempat prinsip tersebut, pertama adalah menghindari PHK massal. “Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” ungkap Anas.

Kedua, komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” lanjutnya.

Ketiga, solusinya adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelasnya.

Terakhir prinsip yang dipegang yakni sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” tegas Anas.

Dia juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah dari permasalahan ini.

“Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah,” tegasnya. (Adv/Bri)

by
in kota bengkulu
0
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Previous Post

Wabup Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Seluma

Next Post

DPRD Kaur Ajak Pemda Dan Kapolres Tindak Tegas Pungli Pupuk

Popular Post

  • Waktu Tidur yang Dilarang dalam Ajaran Islam

    Waktu Tidur yang Dilarang dalam Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Sukses Yanto SG Membeli Helikopter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Perhitungan Suara Caleg DPRD Provinsi Dapil II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Tuan Guru Bajang, Politisi Yang Suka Pindah Partai Dan Kini ‘Loncat’ Ke Perindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kepala Desa Terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
Email: admin@beritarakyatindonesia.com

Copyright 2022 © Berita Rakyat Indonesia Developed By Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Sumatera
    • Nanggore Aceh Darussalam: Banda Aceh
    • Sumatera Utara: Medan
    • Sumatera Selatan: Palembang
    • Sumatera Barat: Padang
    • Bengkulu: Bengkulu
      • kota bengkulu
      • provinsi bengkulu
      • bengkulu utara
      • bengkulu tengah
      • kepahiang
      • rejang lebong
      • lebong
      • muko muko
      • seluma
      • bengkulu selatan
      • kaur
    • Riau: Pekanbaru
    • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
    • Jambi: Jambi
    • Lampung: Bandar Lampung
    • Bangka Belitung: Pangkal Pinang
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat: Pontianak
    • Kalimantan Timur: Samarinda
    • Kalimantan Selatan: Banjarmasin
    • Kalimantan Tengah: Palangkaraya
    • Kalimantan Utara: Tanjung Selor
  • Jawa
    • Banten: Serang
    • DKI Jakarta: Jakarta
    • Jawa Barat: Bandung
    • Jawa Tengah: Semarang
    • Jawa Timur: Surabaya
  • Nusa Tenggara & Bali
    • Bali: Denpasar
    • Nusa Tenggara Barat: Mataram
    • Nusa Tenggara Timur: Kupang
  • Sulawesi
    • Gorontalo: Gorontalo
    • Sulawesi Barat: Mamuju
    • Sulawesi Selatan: Makasar
    • Sulawesi Tengah: Palu
    • Sulawesi Tenggara: Kendari
    • Sulawesi Utara: Manado
  • Maluku & Papua
    • Maluku Utara: Ternate
    • Maluku: Ambon
    • Papua (Daerah Khusus): Jayapura
    • Papua Barat: Manokwari

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In