17 Juni 2025
  • Login
Berita Rakyat Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumatera
    • Nanggore Aceh Darussalam: Banda Aceh
    • Sumatera Utara: Medan
    • Sumatera Selatan: Palembang
    • Sumatera Barat: Padang
    • Bengkulu: Bengkulu
      • kota bengkulu
      • provinsi bengkulu
      • bengkulu utara
      • bengkulu tengah
      • kepahiang
      • rejang lebong
      • lebong
      • muko muko
      • seluma
      • bengkulu selatan
      • kaur
    • Riau: Pekanbaru
    • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
    • Jambi: Jambi
    • Lampung: Bandar Lampung
    • Bangka Belitung: Pangkal Pinang
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat: Pontianak
    • Kalimantan Timur: Samarinda
    • Kalimantan Selatan: Banjarmasin
    • Kalimantan Tengah: Palangkaraya
    • Kalimantan Utara: Tanjung Selor
  • Jawa
    • Banten: Serang
    • DKI Jakarta: Jakarta
    • Jawa Barat: Bandung
    • Jawa Tengah: Semarang
    • Jawa Timur: Surabaya
  • Nusa Tenggara & Bali
    • Bali: Denpasar
    • Nusa Tenggara Barat: Mataram
    • Nusa Tenggara Timur: Kupang
  • Sulawesi
    • Gorontalo: Gorontalo
    • Sulawesi Barat: Mamuju
    • Sulawesi Selatan: Makasar
    • Sulawesi Tengah: Palu
    • Sulawesi Tenggara: Kendari
    • Sulawesi Utara: Manado
  • Maluku & Papua
    • Maluku Utara: Ternate
    • Maluku: Ambon
    • Papua (Daerah Khusus): Jayapura
    • Papua Barat: Manokwari
Berita Rakyat Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Terkini
  • Politik
  • HuKrim
  • Pemerintahan
  • Sorot
  • EkBis
  • LifeStyle
  • Advertorial

ABPEDNAS Blitar Minta Ketua DPD RI Kawal Revisi UU Desa

ABPEDNAS Blitar Minta Ketua DPD RI Kawal Revisi UU Desa

Berita Rakyat Indonesia – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Blitar meminta Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti untuk mengawal proses perjalanan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini Revisi UU tersebut berproses di DPR RI.

Saat kegiatan reses, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bertemu pengurus DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Blitar.

Hadir Abdul Syukur (Ketua DPC ABPEDNAS Blitar yang juga Wasekjen Bid. Hukum dan HAM DPP ABPEDNAS), Ali Mas’ud (Wakil Ketua), Sugiono (Sekretaris), Ni’matul Solikhah dan Andri Susanto (Anggota).

Ali Mas’ud mewakili ABPEDNAS Blitar meminta Ketua DPD RI mengawal proses perjalanan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini Revisi UU tersebut berproses di DPR RI.

Alasannya, karena saat ini Revisi UU Desa tersebut berproses di DPR RI, sehingga butuh pengawalan DPD RI agar melahirkan UU seperti yang diharapan.

“Terimakasih dan sebuah kebanggaan kami diterima oleh Pak Ketua DPD RI. Pada prinsipnya kami berharap DPD RI mengawal proses Revisi UU Desa sehingga bermanfaat bagi desa dan segala perangkatnya serta akan bermanfaat bagi Indonesia,” ujar Ali, Selasa (1/8/2023).

Dijelaskan Ali, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang ada di desa dengan tugas pokok dan fungsinya antara lain membahas dan menyepakati Peraturan Desa. Juga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dan perangkatnya.

“Kami yang bisa diistilahkan sebagai DPR-nya Desa ini menuntut adanya peningkatan kesejahteraan anggota BPD yang selama ini dinilai masih jauh dari standar,” jelas dia.

Hal itu dibenarkan Ketua DPC ABPEDNAS Blitar, Abdul Syukur. Bahkan dia menyatakan ingin DPD RI mengawal Perubahan kedua UU Desa, sampai aturan pelaksanaannya baik PP dan Kemendagri terkait hak-hak BPD.

ra lain terkait tunjangan kedudukan, tunjangan kinerja, operasional BPD, hak mendapatkan BPJS, termasuk hak purna bakti.

“Keinginan kami hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah bukan hanya Perbup. Sehingga ada standar secara nasional karena selama ini setiap desa masih bervariasi. Masing-masing kabupaten beda besarannya,” imbuh dia.

Menanggapi aspirasi ABPEDNAS, Ketua DPD RI mengatakan sejauh ini sudah meminta Komite I DPD RI yang membidangi tentang pemerintahan termasuk pemerintahan desa untuk menindaklanjuti.

Pada dasarnya, DPD RI menurut LaNyalla, akan terus memperjuangkan kemajuan desa dan kesejahteraan semua elemen di desa. Meskipun sebenarnya kewenangan dan kekuasaan DPD RI tidak sebesar dan sekuat DPR.

“Kami akan terus memberikan dukungan dan dorongan agar semua aspirasi para kepala desa, perangkat desa, BPD dan elemen lain di desa terakomodasi sehingga nantinya RUU tentang Desa ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya. (Adv/Bri)

by
in Terkini
0
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Previous Post

Segenap Jajaran Pemdes Sawang Lebar Ilir Mengucapkan Selamat HUT RI Ke 78 Tahun

Next Post

Segenap Jajaran Pemdes Nakau Mengucapkan Selamat HUT RI Ke 78

Popular Post

  • Waktu Tidur yang Dilarang dalam Ajaran Islam

    Waktu Tidur yang Dilarang dalam Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Sukses Yanto SG Membeli Helikopter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Perhitungan Suara Caleg DPRD Provinsi Dapil II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Tuan Guru Bajang, Politisi Yang Suka Pindah Partai Dan Kini ‘Loncat’ Ke Perindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kepala Desa Terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
Email: admin@beritarakyatindonesia.com

Copyright 2022 © Berita Rakyat Indonesia Developed By Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Sumatera
    • Nanggore Aceh Darussalam: Banda Aceh
    • Sumatera Utara: Medan
    • Sumatera Selatan: Palembang
    • Sumatera Barat: Padang
    • Bengkulu: Bengkulu
      • kota bengkulu
      • provinsi bengkulu
      • bengkulu utara
      • bengkulu tengah
      • kepahiang
      • rejang lebong
      • lebong
      • muko muko
      • seluma
      • bengkulu selatan
      • kaur
    • Riau: Pekanbaru
    • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
    • Jambi: Jambi
    • Lampung: Bandar Lampung
    • Bangka Belitung: Pangkal Pinang
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat: Pontianak
    • Kalimantan Timur: Samarinda
    • Kalimantan Selatan: Banjarmasin
    • Kalimantan Tengah: Palangkaraya
    • Kalimantan Utara: Tanjung Selor
  • Jawa
    • Banten: Serang
    • DKI Jakarta: Jakarta
    • Jawa Barat: Bandung
    • Jawa Tengah: Semarang
    • Jawa Timur: Surabaya
  • Nusa Tenggara & Bali
    • Bali: Denpasar
    • Nusa Tenggara Barat: Mataram
    • Nusa Tenggara Timur: Kupang
  • Sulawesi
    • Gorontalo: Gorontalo
    • Sulawesi Barat: Mamuju
    • Sulawesi Selatan: Makasar
    • Sulawesi Tengah: Palu
    • Sulawesi Tenggara: Kendari
    • Sulawesi Utara: Manado
  • Maluku & Papua
    • Maluku Utara: Ternate
    • Maluku: Ambon
    • Papua (Daerah Khusus): Jayapura
    • Papua Barat: Manokwari

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In