22 Mei 2025
  • Login
Berita Rakyat Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumatera
    • Nanggore Aceh Darussalam: Banda Aceh
    • Sumatera Utara: Medan
    • Sumatera Selatan: Palembang
    • Sumatera Barat: Padang
    • Bengkulu: Bengkulu
      • kota bengkulu
      • provinsi bengkulu
      • bengkulu utara
      • bengkulu tengah
      • kepahiang
      • rejang lebong
      • lebong
      • muko muko
      • seluma
      • bengkulu selatan
      • kaur
    • Riau: Pekanbaru
    • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
    • Jambi: Jambi
    • Lampung: Bandar Lampung
    • Bangka Belitung: Pangkal Pinang
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat: Pontianak
    • Kalimantan Timur: Samarinda
    • Kalimantan Selatan: Banjarmasin
    • Kalimantan Tengah: Palangkaraya
    • Kalimantan Utara: Tanjung Selor
  • Jawa
    • Banten: Serang
    • DKI Jakarta: Jakarta
    • Jawa Barat: Bandung
    • Jawa Tengah: Semarang
    • Jawa Timur: Surabaya
  • Nusa Tenggara & Bali
    • Bali: Denpasar
    • Nusa Tenggara Barat: Mataram
    • Nusa Tenggara Timur: Kupang
  • Sulawesi
    • Gorontalo: Gorontalo
    • Sulawesi Barat: Mamuju
    • Sulawesi Selatan: Makasar
    • Sulawesi Tengah: Palu
    • Sulawesi Tenggara: Kendari
    • Sulawesi Utara: Manado
  • Maluku & Papua
    • Maluku Utara: Ternate
    • Maluku: Ambon
    • Papua (Daerah Khusus): Jayapura
    • Papua Barat: Manokwari
Berita Rakyat Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Terkini
  • Politik
  • HuKrim
  • Pemerintahan
  • Sorot
  • EkBis
  • LifeStyle
  • Advertorial

Pemdes Pulau Panggung Melaksanakan Musdes RKP

Pemdes Pulau Panggung Melaksanakan Musdes RKP

Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Pulau Panggung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan Musyawarah Desa ( Musdes) Rencana Kegiatan Pembangunan Desa. Kegiatan Musdes ini dilaksnakan di Kantor Desa Pulau Panggung pada hari Kamis pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai.

PELAKSANAAN MUSDES DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2025. Musdes RKPDes ( Rencana Kerja Pemerintah Desa ) adalah Kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa masing – masing pada setiap pertengahan tahun anggaran.

Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Beberapa hal yang dibahas dalam Musdes RKPDes, di antaranya:

1. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa

2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa

3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan

4. Mengumpulkan masukan dari masyarakat terkait prioritas pembangunan

Berikut beberapa tahapan penyusunan RKPDes:
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa

Sebelum Musdes RKPDes dilaksanakan, pemerintah desa perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh warga desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perencanaan pembangunan desa.

Dasar hukum Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa 2024 adalah:

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 79 ayat 2

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, Pasal 115

Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang PPMD, Pasal 22

Musdes RKP Desa adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa pada pertengahan tahun anggaran. Hasil Musdes menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Waktu Penyusunan RKP Desa
Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.

Tahapan Penyusunan RKP Desa
Adapun tahapan penyusunan dan penetapan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.sebagai berikut:

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa (Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa dan Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa)
Pencermatan Ulang RPJM Desa
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa (Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa dan Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa)
Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. (AE1/Adv).

beritabyberita
in Advertorial, bengkulu tengah, Daerah, Pemerintahan
0
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Previous Post

Pak RT Dapat Nomor Jitu

Next Post

Masyarakat Bengkulu Bahagia, Makan Akbar Meriah

Popular Post

  • Waktu Tidur yang Dilarang dalam Ajaran Islam

    Waktu Tidur yang Dilarang dalam Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Sukses Yanto SG Membeli Helikopter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Perhitungan Suara Caleg DPRD Provinsi Dapil II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Tuan Guru Bajang, Politisi Yang Suka Pindah Partai Dan Kini ‘Loncat’ Ke Perindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kepala Desa Terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
Email: admin@beritarakyatindonesia.com

Copyright 2022 © Berita Rakyat Indonesia Developed By Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Sumatera
    • Nanggore Aceh Darussalam: Banda Aceh
    • Sumatera Utara: Medan
    • Sumatera Selatan: Palembang
    • Sumatera Barat: Padang
    • Bengkulu: Bengkulu
      • kota bengkulu
      • provinsi bengkulu
      • bengkulu utara
      • bengkulu tengah
      • kepahiang
      • rejang lebong
      • lebong
      • muko muko
      • seluma
      • bengkulu selatan
      • kaur
    • Riau: Pekanbaru
    • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
    • Jambi: Jambi
    • Lampung: Bandar Lampung
    • Bangka Belitung: Pangkal Pinang
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat: Pontianak
    • Kalimantan Timur: Samarinda
    • Kalimantan Selatan: Banjarmasin
    • Kalimantan Tengah: Palangkaraya
    • Kalimantan Utara: Tanjung Selor
  • Jawa
    • Banten: Serang
    • DKI Jakarta: Jakarta
    • Jawa Barat: Bandung
    • Jawa Tengah: Semarang
    • Jawa Timur: Surabaya
  • Nusa Tenggara & Bali
    • Bali: Denpasar
    • Nusa Tenggara Barat: Mataram
    • Nusa Tenggara Timur: Kupang
  • Sulawesi
    • Gorontalo: Gorontalo
    • Sulawesi Barat: Mamuju
    • Sulawesi Selatan: Makasar
    • Sulawesi Tengah: Palu
    • Sulawesi Tenggara: Kendari
    • Sulawesi Utara: Manado
  • Maluku & Papua
    • Maluku Utara: Ternate
    • Maluku: Ambon
    • Papua (Daerah Khusus): Jayapura
    • Papua Barat: Manokwari

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In