Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Melaksanakan kegiatan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2023 kepada 26 KPM yang dilaksanakan di Kantor Desa Taba Rena pada tanggal 04 April 2023 lalu. Adapun besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023.(04/04/2023)
BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Desa Taba Rena Hardi Erian Jaya,Amd didampingi oleh Camat Pagar Jati Dewi Anggraeni, Kaur Keuangan, Pendamping Desa,Kasi PMD Maletawati, Ketua BPD beserta anggotanya serta seluruh Perangkat Desa Taba Rena dan 26 Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD.
Berkat kerja keras Kepala Desa Taba Rena beserta Perangkat Desa Taba Rena maka Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 1 Untuk bulan Januari, Februari dan Maret, Desa Taba Rena bisa cair dan bisa disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD. Masyarakat Desa Taba Rena sangat bahagia sekali.
Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Penyaluran BLT-DD Desa Taba Rena berjalan dengan lancar. Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD yang menerima BLT-DD sangat menerima manfaat.Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini masyarakat sangat terbantu untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. Apalagi mau menghadapi Lebaran, kebutuhan semakin meningkat.Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini maka sangat membantu sekali dalam perekonomian masyarakat khususnya masyarakat dalam kategori keluarga miskin extrim. Dengan adanya kucuran Dana Desa ini , Kepala Desa sangat berharap masyarakatnya bisa bahagia dan bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (AE1/adv)