Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Dusun Baru 1 Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKPDes) Tahun 2023, Rembuk Stunting dan Penyaluran BLT-DD Bulan Juli. Bulan Agustus dan Bulan September Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Dusun Baru 1 pada hari Kamis (15/09/2022).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Dusun Baru 1 Rahmat Sapriadi, Ketua BPD beserta anggotanya, Seluruh perangkat desa, Pendamping Desa, Keluar Penerima Manfaat BLT-DD, dan Tokoh masyarakat.
Kegiatan rembuk stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.
Penatalaksanaan stunting meliputi perbaikan nutrisi, mengatasi infeksi dan penyakit kronis yang ada, perbaikan sanitasi dan lingkungan, serta edukasi ibu atau pengasuh utama tentang perilaku hidup bersih dan sehat.
Belakangan ini kita sering mendengar tentang Stunting dan sering dibicarakan oleh ibu-ibu yang memiliki anak balita. Stunting dan pendek memang sama-sama menghasilkan tubuh yang tidak terlalu tinggi. Namun stunting dan pendek adalah kondisi yang berbeda sehingga membutuhkan penanganan yang tidak sama. Singkatnya stunting adalah pendek namun pendek belum tentu stunting.
Stunting pada anak memang harus menjadi perhatian dan diwaspadai. Kondisi ini dapat menandakan bahwa nutrisi anak tidak terpenuhi dengan baik. Jika dibiarkan tanpa penanganan, stunting bisa menimbulkan dampak jangka panjang kepada anak. Anak tidak hanya mengalami hambatan pertumbuhan fisik, tapi nutrisi yang tidak mencukupi juga memengaruhi kekuatan daya tahan tubuh hingga perkembangan otak anak.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. Balita pendek (stunted) dan sangat penting (severety stunted) adalah balita dengan panjang badan (PB/U) dan tinggi badan (TB/U) menurut umurnya dibandingkan dengan standar baku. menunjukkan angka yang cukup menggembirakan terkait masalah stunting.
Stunting yang terjadi pada tahap awal kehidupan atau usia dini dapat menyebabkan dampak merugikan bagi anak, baik dalam jangka pendek atau jangka panjang. Khususnya, jika gangguan pertumbuhan dimulai pada 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan yang dihitung sejak konsepsi) hingga usia dua tahun. Pada dasarnya stunting pada balita tidak bisa disembuhkan, tapi dapat dilakukan upaya untuk perbaikan gizi guna meningkatkan kualitas hidupnya. Pencegahan stunting harus dilakukan sejak dini, bahkan sejak masa kehamilan.
Beri ASI Eksklusif sampai bayi berusia 6 bulan. ASI berpotensi mengurangi peluang stunting pada anak berkat kandungan gizi mikro dan makro. Oleh karena itu, ibu disarankan untuk tetap memberikan ASI Eksklusif selama enam bulan kepada sang buah hati. Protein whey dan kolostrum yang terdapat pada susu ibu pun dinilai mampu meningkatkan sistem kekebalan tubuh bayi yang terbilang rentan.
Stunting merupakan ancaman utama terhadap kualitas manusia Indonesia, juga ancaman terhadap kemampuan daya saing bangsa. Hal ini dikarenakan anak stunted, bukan hanya terganggu pertumbuhan fisiknya (bertubuh pendek/kerdil) saja, melainkan juga terganggu perkembangan otaknya, yang mana tentu akan sangat mempengaruhi kemampuan dan prestasi di sekolah, produktivitas dan kreativitas di usia-usia produktif. Semoga informasi ini membantu para ibu mencegah stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan anak
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi di seribu hari pertama kehidupan anak. Kondisi ini berefek jangka panjang hingga anak dewasa dan lanjut usia.
Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Tujuannya, ialah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
BPD bersama Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes).
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKPDes.
Adapun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut : Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
Pencermatan Ulang RPJM Desa.
Penyusunan Rancangan RKP Desa.
Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Kita bentuk dulu tim penyusun RKP. Kepala Desa mengatakan semua usulan diterima, nanti kita rembukan lg di acara musrengcam.terutama jalan-jalan yang belum selesai.
Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Tujuannya, ialah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
Mekanisme penyelenggaraan BLT-DD Dana Desa diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN dimana desa diwajibkan untuk menyelenggarakan BLT Dana Desa paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa yang diterima.
Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.
Tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
Kehilangan mata pencaharian,
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN, Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.
Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.
Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:
Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
Jumlah keluarga penerima manfaat.
Besaran Setiap Bulannya selama Setahun
Besaran BLT DD per bulan per keluarga penerima manfaat yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5)
Besaran BLT DD per bulan per keluarga penerima manfaat yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5)
Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. (AP/adv)