Bengkulu Tengah – Senen 2 april 2023 bertempat di Kantor Desa Jambu Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah mengadakan acara pembagian BLT-DD triwulan pertama yakni bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2023 kepada 47 KPM dan sekaligus pembagian susu bagi balita stunting.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Merigi Kelindang, Kepala Desa Jambu Dedi Darmawan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping desa, perangkat desa dan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD.
Kepala Desa Jambu Dedi Darmawan mengatakan alhamdulillah dibulan puasa bulan yang penuh berkah kita bisa menyalurkan BLT DD triwulan pertama.Saya harap bagi warga penerima BLT-DD pergunakanlah uangnya sebaik mungkin.Belilah keperluan sembako.Menginggat jsebentar lagi hari raya idul fitri banyak sekali g manfaatkanlah sebaik mungkin.Dan bagi warga yg anaknya mendapat bantuan susu kasihknlah secara teratur supaya anak kita terhindar secara stanting.
Adapun besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023.
BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Desa Jambu didampingi oleh Ketua BPD,Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Perangkat Desa Jambu.
PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Penyaluran BLT-DD Desa Tanjung Kepahyang berjalan dengan lancar. Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD yang menerima BLT-DD sangat menerima manfaat.Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini masyarakat sangat terbantu untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.(AJ/adv).