Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Taba Gemantung Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari Kamis 1 Desember 2022 bertempat di rumah Kepala Desa Taba Gemantung dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) tahun 2022 dalam rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2023.
Musrenbangdes merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kecamatan Merigi Sakti Jon Purba, Kepala Desa Taba Gemantung Ali Sadikin, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat desa setempat.
Adapun susunan acara Musrenbangdes yaitu Pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan-Sambutan dimulai dengan Sambutan Kepala Desa Taba Gemantung Ali Sadikin, Sambutan Ketua BPD Desa Taba Gemantung, Sambutan Sekretaris Kecamatan Merigi Sakti Jon Purba serta pemaparan materi dari Pendamping Desa.
Dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kecamatan Merigi Sakti Jon Purba mengatakan hari ini kita mendengar hasil rapat dari musdus, kita tidak menerima usulan lagi. Senada juga disampaikan Kepala Desa Taba Gemantung Ali Sadikin hasil dari musdus kita tampung tapi kegiatanya blm tentu bisa dilaksanakan semua kita blm tahu pagu dana, kalau mencukupi kita kita laksanakan mengingat tahun depan BLT-DD masih di anggarkan 25 % dari Dana Desa.
Musrenbangdes merupakan agenda tahunan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang termuat dalam dokumen RKP Desa, sebagai tahapan lanjutan setelah musdes perencanaan tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut dari Musrenbang yang dilaksanakan, usulan-usulan yang telah disampaikan akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pelaksanaan Musrenbangdes Tahun 2022 dan dipilah sesuai prioritas dan dibagi menjadi tiga kelompok yaitu, kelompok Infrastruktur, Sosial Budaya dan Perekonomian. Usulan yang sudah tersusun sesuai kelompok, dilanjutkan dengan survey ke lokasi untuk mencari data yang akan ditabulasi dan dituangkan ke dalam Laporan MusrenbangDes Tahun 2022 yang nantinya diusulkan pada Musrenbang Kecamatan.
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk jangka waktu 1 tahun.
Adapun agenda dari Musrenbang Desa hari ini adalah Membahas dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan skala desa berdasarkan pendapatan desa, Membahas prioritas kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBN, APBD I dan APBD II yang akan dibahas di musrenbang kecamatan, Memilih dan menetapkan delegasi desa untuk menjadi perwakilan desa dalam kegiatan musrenbang kecamatan.
laporan hasil musrenbangdes agar disampaikan paling lambat 7 hari setelah selesai musrembangdes.
Serta perencanaaan desa harus selaras dengan kebijakan pembangunan kabupaten dalam hal, Pendidikan dan Kesehatan serta kebijakan provinsi dan pusat.
Musyawarah RKP Desa tahun 2023 serta hasil musyawarah yang di pimpin oleh ketua BPD dan di akhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan dan pengesahan Musrenbangdes RKP Desa tahun 2023.(AJ/adv)