Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Temiang.
Kegiatan Musyawarah Desa Khusus ini laksanakan pada hari Kamis 26 mei 2025 bertempat di Balai Posyandu Desa Temiang diadakan acara Musyawarah Desa Khusus (MUSDE$US).
Melalui Koperasi Desa Merah Putih raih lompatan besar kebangkitan ekonomi di desa ciptakan pencapaian pengetasan kemiskinan dan bangkitnya semangat generasi muda untuk betah berusaha dan tinggal di desa.Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi PMD, Pendamping Desa, Kepala Desa Ujang Berita, Bhabinkamtibmas, BPD, Perangkat Desa serta Tokoh Masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan bentuk perwujudan program Astacita dari Presiden Prabowo Subianto, dan penerapan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Koperasi Merah Putih memiliki banyak manfaat bagi masyarakat desa, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Manfaat utamanya adalah meningkatkan akses pembiayaan dan layanan ekonomi, mendorong pemanfaatan potensi lokal, serta membangun kemandirian ekonomi.
Berikut beberapa manfaat spesifik Koperasi Merah Putih:
Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi:
Koperasi Merah Putih membantu meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui akses ke pasar yang lebih luas dan pengelolaan usaha yang lebih terpadu.
Pengendalian Inflasi:
Dengan memperpendek rantai pasokan dan mengurangi peran perantara, koperasi dapat membantu menekan inflasi.
Pemberdayaan Petani Lokal:
Koperasi dapat meningkatkan pendapatan petani melalui pengelolaan usaha pertanian yang lebih baik, seperti akses ke pupuk murah dan pasar yang lebih luas.
Inklusi Keuangan:
Koperasi memberikan akses pinjaman dan layanan keuangan lain yang lebih terjangkau bagi anggota, sehingga dapat meningkatkan inklusi keuangan di desa.
Kohesi Sosial:
Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan koperasi dapat meningkatkan rasa solidaritas dan saling membantu di antara anggota.
Peningkatan Ketahanan Pangan:
Koperasi dapat membantu memperkuat swasembada pangan dan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Peningkatan Kualitas Hidup:
Dengan memanfaatkan potensi desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat, koperasi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Menciptakan Lapangan Kerja:
Koperasi dapat menciptakan lapangan kerja baru, baik melalui pengembangan usaha di desa maupun melalui layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian:
Koperasi Merah Putih mendorong modernisasi manajemen sistem perkoperasian, sehingga lebih efisien dan efektif.
Menekan Kemiskinan Ekstrem:
Dengan meningkatkan pendapatan dan menyediakan layanan yang terjangkau, koperasi dapat membantu menekan tingkat kemiskinan ekstrem di desa.
Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah program pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal. Program ini dikembangkan sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat desa akan lembaga ekonomi yang dapat memperkuat ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan warga secara berkelanjutan.
Tujuan Utama:
Memperkuat ekonomi desa:
Kopdes Merah Putih bertujuan untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat lokal melalui pendekatan koperasi.
Meningkatkan ketahanan pangan:
Kopdes Merah Putih membantu meningkatkan distribusi pangan yang lebih efisien dan stabil, serta membantu menekan inflasi.
Mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat desa:
Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa.
Menghilangkan ketergantungan pada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (pinjol, tengkulak, rentenir):
Koperasi ini hadir sebagai wadah untuk membantu masyarakat desa menghindari penipuan atau praktik yang merugikan.
Jenis Usaha yang Dapat Dijalankan:
Kopdes Merah Putih dapat menjalankan berbagai jenis usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal, seperti:
Unit Simpan Pinjam: Memfasilitasi akses modal bagi anggota koperasi.
Logistik: Mendukung distribusi produk lokal.
Gerai Sembako/Apotek Desa: Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Klinik Desa: Menyediakan layanan kesehatan dasar.
Cold Storage: Memastikan kualitas dan efisiensi penyimpanan produk.
Pembiayaan:
Pembiayaan modal usaha koperasi desa Merah Putih berasal dari plafon pinjaman yang difasilitasi oleh perbankan, terutama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pelaksanaan:
Kopdes Merah Putih digalakkan sebagai upaya nasional dengan target pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
Dampak yang Diharapkan:
Kopdes Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan ekonomi desa, mengurangi kemiskinan, menjaga ketahanan pangan, dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. (AJ/adv).