Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2023 kepada 20 KPM yang dilaksanakan di kantor Desa Keroya. Adapun besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023.(13/04/2023)
Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut yakni Bapak Kepala Desa Keroya Mawardi, didampingi oleh Camat Pagar Jati Dewi Anggraeni, Pendamping Desa Habibi dan Ririn, Bhabinkamtibmas Okky, Babinsa Ketua BPD Jumadi serta Perangkat Desa Keroya Sekretaris Desa Ahmad Yani, Kaur Perencanaan Dendi Pratama, Kaur Keuangan Bahroni, Kaur Tata Usaha Manizar Malik, Kasi Pemerintahan Resa Kusmanto, S.Kom, Kasi Kesos Deleksi Jaya, Kasi Pelayanan Umum Marda Lena,S.Pdi, Kadun 1 Wahadi, Kadun 2 Jonson, Kadun 3 Suprianto dan 20 Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD.
Adapun nama penerima manfaat BLT-DD yakni Sabirin, Samsia, Umi Salma, Kaima 1, Kaima 2, Abdul Muis, Ceramiah, Nuraini, Waima, Bahima, Sakardi, Hamdi, Meda Yulyana, Hapiah, Aida Apriyanti, Nandi, Subir, Sabar, Daima, Idilna.
Kata sambutan dari Kepala Desa Keroya Mawardi memaparkan bahwa Penyaluran BLT-DD ini Tahap 1 Tahun 2023 dan nanti akan dilanjutkan Penentuan Titik Nol pagar lapangan Futsal. Kami dari Pemerintah Desa mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari semua pihak di Desa Keroya. BLT-DD tahun tahun lalu 121 KPM dan sekarang 24 KPM namun ditengah perjalanan timbullah bantuan untuk 4 orang. Jadi sisanya tinggal 20 KPM penerima BLT-DD.
Dilanjutkan kata sambutan oleh Camat Pagar Jati Dewi Anggraeni menyampaikan agar Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT-DD ini dimanfaatkan sebaik mungkin .jangan salah guna. Apalagi di bulan puasa dan mau menghadapi lebaran ini kebutuhan semakin banyak.
Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Penyaluran BLT-DD Desa Keroya berjalan dengan lancar. Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD yang menerima BLT-DD sangat menerima manfaat.Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini masyarakat sangat terbantu untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Usai dilaksanakannya penyaluran BLT-DD dilanjutkan penentuan titik nol pembangunan pagar lapangan Futsal. Sebelumnya sudah dilaksanakan Musyawarah Desa Pra Pelaksana artinya titik awal kegiatan pembangunan di Desa Keroya dimulai dan Pemerintah Desa memberitahukan bahwa Dana Desa sudah masuk ke dalam rekening desa. Dalam pembangunan ini dikelola secara padat karya tunai. (AE1/adv)