17 Juni 2025
  • Login
Berita Rakyat Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumatera
    • Nanggore Aceh Darussalam: Banda Aceh
    • Sumatera Utara: Medan
    • Sumatera Selatan: Palembang
    • Sumatera Barat: Padang
    • Bengkulu: Bengkulu
      • kota bengkulu
      • provinsi bengkulu
      • bengkulu utara
      • bengkulu tengah
      • kepahiang
      • rejang lebong
      • lebong
      • muko muko
      • seluma
      • bengkulu selatan
      • kaur
    • Riau: Pekanbaru
    • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
    • Jambi: Jambi
    • Lampung: Bandar Lampung
    • Bangka Belitung: Pangkal Pinang
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat: Pontianak
    • Kalimantan Timur: Samarinda
    • Kalimantan Selatan: Banjarmasin
    • Kalimantan Tengah: Palangkaraya
    • Kalimantan Utara: Tanjung Selor
  • Jawa
    • Banten: Serang
    • DKI Jakarta: Jakarta
    • Jawa Barat: Bandung
    • Jawa Tengah: Semarang
    • Jawa Timur: Surabaya
  • Nusa Tenggara & Bali
    • Bali: Denpasar
    • Nusa Tenggara Barat: Mataram
    • Nusa Tenggara Timur: Kupang
  • Sulawesi
    • Gorontalo: Gorontalo
    • Sulawesi Barat: Mamuju
    • Sulawesi Selatan: Makasar
    • Sulawesi Tengah: Palu
    • Sulawesi Tenggara: Kendari
    • Sulawesi Utara: Manado
  • Maluku & Papua
    • Maluku Utara: Ternate
    • Maluku: Ambon
    • Papua (Daerah Khusus): Jayapura
    • Papua Barat: Manokwari
Berita Rakyat Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Terkini
  • Politik
  • HuKrim
  • Pemerintahan
  • Sorot
  • EkBis
  • LifeStyle
  • Advertorial

Raperda Penyertaan Modal Dan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas Disahkan Oleh DPRD Kepahiang

Raperda Penyertaan Modal Dan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas Disahkan Oleh DPRD Kepahiang

DPRD Kepahiang – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Inisiatif DPRD serta Raperda Eksekutif pada Masa Sidang Kesatu Tahun 2023, dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa, (30/05/2023).

Setelah satu hari sebelumnya (29/05/2023) tiga dari lima Fraksi DPRD menyetujui pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu, selanjutnya hari ini (30/05/2023) Bupati Kepahiang menyampaikan pendapat akhirnya atas Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas Kabupaten Kepahiang. Dimana melalui rapat ini pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD dan pendapat akhir Bupati menjadi dasar bagi pengesahan kedua Raperda tersebut.

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU melalui pendapat akhirnya mengucapkan terima kasih kepada Pansus DPRD yang telah membahas Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas, diapun menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Pada prinsipnya dari hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Pansus DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas, dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Bupati Kepahiang.

Menyadari pentingnya mewujudkan keadilan sosial bagi penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum yang sama sebagai warga negara, Bupati mengatakan Perda ini sangat penting demi memastikan tidak terjadinya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

“Semoga dengan adanya Peraturan Daerah ini dapat memberi perlindungan, dan Pemerintah Daerah juga dapat berperan aktif menyelenggarakan perlindungan serta pemberdayaan bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Kepahiang,” harap Bupati Hidayattullah.

Sementara itu Pemimpin Rapat Paripurna, Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si didampingi anggota DPRD, Maryatun, menyatakan dengan persetujuan Bupati dimaksud serta pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang, dimana 3 Fraksi menyetujui untuk disahkan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu yang sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang pada Pasal 147 ayat (2), menyebutkan keputusan Rapat Paripurna dapat disahkan apabila disetujui 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

“Maka hasil kesimpulan Rapat Paripurna hari ini akan dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama dan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pelindungan Disabilitas, dan Raperda Eksekutif tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu. Dengan demikian dalam rapat paripurna hari ini terdapat 2 (dua) Rancangan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang yang akan ditandatangani,” sampai Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si.

Terkait Raperda tentang Pemberdayaan UMKM, usai menerima persetujuan dari seluruh peserta Rapat Paripurna maka diputuskan untuk perpanjangan waktu pembahasan yang dilakukan oleh Pansus III DPRD.

Selanjutnya Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kepahiang, Irva Ofyantari, S.Hut membacakan Berita Acara serta Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang. Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan oleh Pimpinan DPRD bersama Bupati Kepahiang, menandakan pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Disabilitas serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.

Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen yang ikut membahas Raperda Eksekutif dan Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2023 hingga sampai pada tahap pengesahan. Dia mengatakan dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut menjadi Perda, merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan atau tata kelola Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu yang telah disetujui menjadi Perda, merupakan hal penting dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Kepahiang ini dengan baik. Semoga kedua Perda ini dapat dilaksanakan sebagai payung hukum Pemerintah Daerah dalam peningkatan kemajuan Kabupaten Kepahiang,” ucap Wakil Bupati Zurdi Nata.

Untuk diketahui Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 14 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Turut hadir Unsur Forkopimda Kepahiang, Asisten Bupati, Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD beserta camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Adv/Bri)

by
in kepahiang
0
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Previous Post

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemkab Rejang Lebong Laksanakan Upacara Bendera

Next Post

Sekda Bengkulu Tengah Terima Penghargaan Sebagai Pakar Dan Narasumber Rapat

Popular Post

  • Waktu Tidur yang Dilarang dalam Ajaran Islam

    Waktu Tidur yang Dilarang dalam Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Sukses Yanto SG Membeli Helikopter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Perhitungan Suara Caleg DPRD Provinsi Dapil II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Tuan Guru Bajang, Politisi Yang Suka Pindah Partai Dan Kini ‘Loncat’ Ke Perindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kepala Desa Terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
Email: admin@beritarakyatindonesia.com

Copyright 2022 © Berita Rakyat Indonesia Developed By Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Sumatera
    • Nanggore Aceh Darussalam: Banda Aceh
    • Sumatera Utara: Medan
    • Sumatera Selatan: Palembang
    • Sumatera Barat: Padang
    • Bengkulu: Bengkulu
      • kota bengkulu
      • provinsi bengkulu
      • bengkulu utara
      • bengkulu tengah
      • kepahiang
      • rejang lebong
      • lebong
      • muko muko
      • seluma
      • bengkulu selatan
      • kaur
    • Riau: Pekanbaru
    • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
    • Jambi: Jambi
    • Lampung: Bandar Lampung
    • Bangka Belitung: Pangkal Pinang
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat: Pontianak
    • Kalimantan Timur: Samarinda
    • Kalimantan Selatan: Banjarmasin
    • Kalimantan Tengah: Palangkaraya
    • Kalimantan Utara: Tanjung Selor
  • Jawa
    • Banten: Serang
    • DKI Jakarta: Jakarta
    • Jawa Barat: Bandung
    • Jawa Tengah: Semarang
    • Jawa Timur: Surabaya
  • Nusa Tenggara & Bali
    • Bali: Denpasar
    • Nusa Tenggara Barat: Mataram
    • Nusa Tenggara Timur: Kupang
  • Sulawesi
    • Gorontalo: Gorontalo
    • Sulawesi Barat: Mamuju
    • Sulawesi Selatan: Makasar
    • Sulawesi Tengah: Palu
    • Sulawesi Tenggara: Kendari
    • Sulawesi Utara: Manado
  • Maluku & Papua
    • Maluku Utara: Ternate
    • Maluku: Ambon
    • Papua (Daerah Khusus): Jayapura
    • Papua Barat: Manokwari

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In