18 Juni 2025
  • Login
Berita Rakyat Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumatera
    • Nanggore Aceh Darussalam: Banda Aceh
    • Sumatera Utara: Medan
    • Sumatera Selatan: Palembang
    • Sumatera Barat: Padang
    • Bengkulu: Bengkulu
      • kota bengkulu
      • provinsi bengkulu
      • bengkulu utara
      • bengkulu tengah
      • kepahiang
      • rejang lebong
      • lebong
      • muko muko
      • seluma
      • bengkulu selatan
      • kaur
    • Riau: Pekanbaru
    • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
    • Jambi: Jambi
    • Lampung: Bandar Lampung
    • Bangka Belitung: Pangkal Pinang
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat: Pontianak
    • Kalimantan Timur: Samarinda
    • Kalimantan Selatan: Banjarmasin
    • Kalimantan Tengah: Palangkaraya
    • Kalimantan Utara: Tanjung Selor
  • Jawa
    • Banten: Serang
    • DKI Jakarta: Jakarta
    • Jawa Barat: Bandung
    • Jawa Tengah: Semarang
    • Jawa Timur: Surabaya
  • Nusa Tenggara & Bali
    • Bali: Denpasar
    • Nusa Tenggara Barat: Mataram
    • Nusa Tenggara Timur: Kupang
  • Sulawesi
    • Gorontalo: Gorontalo
    • Sulawesi Barat: Mamuju
    • Sulawesi Selatan: Makasar
    • Sulawesi Tengah: Palu
    • Sulawesi Tenggara: Kendari
    • Sulawesi Utara: Manado
  • Maluku & Papua
    • Maluku Utara: Ternate
    • Maluku: Ambon
    • Papua (Daerah Khusus): Jayapura
    • Papua Barat: Manokwari
Berita Rakyat Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Terkini
  • Politik
  • HuKrim
  • Pemerintahan
  • Sorot
  • EkBis
  • LifeStyle
  • Advertorial

Rohidin menyampaikan supervisi ini adalah peraturan Presiden nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2020 serta mengacu pada hasil Rakernas IX PKK tahun 2021.

Rohidin menyampaikan supervisi ini adalah peraturan Presiden nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2020 serta mengacu pada hasil Rakernas IX PKK tahun 2021.

BERITARAKYATINDONESIA.COM – Ketua Tim penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Bengkulu Derta Rohidin menyampaikan supervisi ini adalah peraturan Presiden nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2020 serta mengacu pada hasil Rakernas IX PKK tahun 2021.

Dalam rangka supervisi pelaksanaan 10 program pokok PKK di Kabupaten/kota tahun 2022, Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Bengkulu roadshow ke tiga kabupaten. Di antaranya Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur pada 11 hingga 13 Oktober 2022.

“Kita hadir melihat secara langsung pelaksanaan program PKK yang telah dilaksanakan oleh Tim PKK kabupaten hingga desa serta mengevaluasi dan mengetahui permasalahan maupun kendala dalam pelaksanaan program PKK di kabupaten sampai tingkat desa dan dasawisma,” jelasnya usai memberikan supervisi kepada Kader PKK di Kabupaten Kaur, Kamis (13/10).

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan 10 program pokok PKK perlu dilakukan secara berjenjang dan tertib administrasi serta data yang ada di desa, kecamatan maupun kabupaten harus saling sinkron dan jelas sumber datanya. Hal ini agar visi misi PKK dalam mendukung program pemerintah dapat tecapai secara maksimal.

“Dalam penyusunan program kerja masing-masing pokja harus sinkron dan selaras dengan TP PKK pusat, yang nantinya disampaikan melalui TP PKK Provinsi. Begitupun, dalam laporan nantinya data yang disampaikan harus benar-benar kondisi riil agar dapat menjadi acuan dan dasar dalam perencanaan program PKK ke depan,” seru Derta.

Terakhir, terkait program kerja PKK di kabupaten, kecamatan, desa hendaknya mendapatkan dukungan dari anggaran APBD masing-masing sesuai tingkatan. Hal ini guna memudahkan suksesnya kegiatan di masyarakat.

“TP PKK tentu perlu didukung dengan anggaran APBD jika di kabupaten, anggaran kecamatan jika di kecamatan, hingga PKK desa dan dasawisma melalui dana desa. Sehingga, 10 program pokok PKK terlaksana dan sukses di masyarakat,” tutup Derta.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Bengkulu Selatan Nurmalena Gusnan menyampaikan PKK Kabupaten, kecamatan hingga desa tentu membutuhkan bimbingan dari TP PKK Provinsi. Hal ini agar setiap kegiatan yang dilaksanakan pada Pokja 1, 2, 3 dan 4 dapat berjalan dengan baik dan sinkron dengan program PKK pusat.

Bupati Kaur Lismidianto menyampaikan peran PKK di masyarakat sangat membantu pemerintah dalam berbagai aspek guna menunjang terciptanya kesejahteraan keluarga. Menurutnya, 10 program pokok PKK dapat saling bersinergi bersama pemerintah dan tentu akan mendukung setiap kegiatan yang dilakukan TP PKK.

TP PKK Provinsi Bengkulu melakukan roadshow ke 9 kabupaten/1 kota, guna melakukan supervisi pelaksanaan 10 program Pokok PKK. Dan nantinya dengan melihat langsung kondisi di lapangan, dapat menentukan program yang akan dilakukan pada tahun depan.

“PKK sangat mampu membantu masyarakat, apalagi di setiap kegiatannya langsung menyentuh masyarakat melalui kader-kadernya. Untuk itu, OPD terkait harus bersinergi sehingga program pokok PKK di daerah mulai kabupaten hingga desa sukses terlaksana dan memberikan manfaat di masyarakat,” jelasnya. (AE/3).

 

by
in Bengkulu: Bengkulu, provinsi bengkulu, Terkini
0
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Previous Post

Wagub Bengkulu Rosjonsyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau

Next Post

Pengukuhan Forum Satu dan Sekretariat Forum satu data indonesia

Popular Post

  • Waktu Tidur yang Dilarang dalam Ajaran Islam

    Waktu Tidur yang Dilarang dalam Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Sukses Yanto SG Membeli Helikopter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Perhitungan Suara Caleg DPRD Provinsi Dapil II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Tuan Guru Bajang, Politisi Yang Suka Pindah Partai Dan Kini ‘Loncat’ Ke Perindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kepala Desa Terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
Email: admin@beritarakyatindonesia.com

Copyright 2022 © Berita Rakyat Indonesia Developed By Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Sumatera
    • Nanggore Aceh Darussalam: Banda Aceh
    • Sumatera Utara: Medan
    • Sumatera Selatan: Palembang
    • Sumatera Barat: Padang
    • Bengkulu: Bengkulu
      • kota bengkulu
      • provinsi bengkulu
      • bengkulu utara
      • bengkulu tengah
      • kepahiang
      • rejang lebong
      • lebong
      • muko muko
      • seluma
      • bengkulu selatan
      • kaur
    • Riau: Pekanbaru
    • Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
    • Jambi: Jambi
    • Lampung: Bandar Lampung
    • Bangka Belitung: Pangkal Pinang
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat: Pontianak
    • Kalimantan Timur: Samarinda
    • Kalimantan Selatan: Banjarmasin
    • Kalimantan Tengah: Palangkaraya
    • Kalimantan Utara: Tanjung Selor
  • Jawa
    • Banten: Serang
    • DKI Jakarta: Jakarta
    • Jawa Barat: Bandung
    • Jawa Tengah: Semarang
    • Jawa Timur: Surabaya
  • Nusa Tenggara & Bali
    • Bali: Denpasar
    • Nusa Tenggara Barat: Mataram
    • Nusa Tenggara Timur: Kupang
  • Sulawesi
    • Gorontalo: Gorontalo
    • Sulawesi Barat: Mamuju
    • Sulawesi Selatan: Makasar
    • Sulawesi Tengah: Palu
    • Sulawesi Tenggara: Kendari
    • Sulawesi Utara: Manado
  • Maluku & Papua
    • Maluku Utara: Ternate
    • Maluku: Ambon
    • Papua (Daerah Khusus): Jayapura
    • Papua Barat: Manokwari

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In